Pemerintah Tanggapi Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Admin

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan terus ditentang. Terbaru ada petisi menentang pembangunan yang digagas oleh para akademisi di situs change.org.

Pemerintah pun menanggapi petisi yang telah ditandatangani sekitar 13.611 orang tersebut saat ini. Petisi tersebut diberi judul 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan saatnya memindahkan ibu kota negara' dan diprakarsai oleh 45 akademisi.

Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, menegaskan pemerintah tidak akan mempersoalkan penolakan melalui petisi, seperti halnya gugatan di MK terhadap UU IKN.

"Bahwa kemudian ada komponen masyarakat yang mengajukan petisi, mengajukan gugatan formal, formal ke MK, tentu kita hormati itu sebagai hak warga negara. Kita menyambut baik itu," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.

Namun, Sigit mengklaim, proses dan substansi pembahasan UU IKN sejauh ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk masterplan pengembangan IKN.

“Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk tentunya masterplan pengembangan IKN yang menyebutkan pembangunan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2045,” kata Sidik.

Apalagi, ia menegaskan, dalam proses pembahasan RUU hingga UU IKN disahkan DPR dan tinggal menunggu penomoran dari Presiden Joko Widodo, kebijakan tersebut sudah mendengar semua masukan dari berbagai komponen masyarakat.

“Tetapi tentunya dalam proses pembangunan ini dan proses pembahasan ketika undang-undang itu dirumuskan, pemerintah kita telah mendengarkan untuk menyerap semua aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Petisi terkait pengalihan IKN ini muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari. Pemrakarsa petisi antara lain mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan Mayjen TNI Deddy Budiman.

Dalam penjelasannya di laman Change.org, para penggagas mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung seruan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar menghentikan rencana relokasi IKN di Kalimantan. Menurut mereka, pemindahan di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara juga telah menggugat UU Ibukota Negara ke MK. Berdasarkan dokumen di situs MK, gugatan diajukan pada 2 Februari 2022.

Ada 12 penggugat. Mereka adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko.