Jokowi Kirim 7 Supres ke DPR: Dari Jual Kapal ke Calon Anggota KPU
Jakarta - Pimpinan DPR mengaku telah menerima beberapa surat permohonan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas berbagai hal di berbagai sektor sejak akhir tahun lalu hingga sekarang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-14 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 8 Februari 2022.
"Direksi sudah menerima enam surat dari Presiden Republik Indonesia," kata ketua harian DPP Partai Gerindra itu.
Berikut daftar surat presiden (surpres) yang menurut Sufmi telah diterima pimpinan DPR:
1. R57 tanggal 15 Desember 2021 tentang Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks TNI Teluk Sampit 515 Kepada Kementerian Pertahanan.
2. R59 tanggal 17 Desember 2021 tentang Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025.
3. R60 tanggal 20 Desember 2021 perihal permintaan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa negara sahabat untuk RI.
4. R61 tanggal 27 Desember 2021 tentang RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
5. R01 tanggal 12 Januari 2022 tentang Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu.
6. R02 tanggal 14 Januari 2022 tentang RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7. R03 tanggal 18 Januari 2022 perihal usulan pengaktifan kembali proses pembukaan hubungan diplomatik RI dengan Republik Sudan Selatan.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang aturan dan mekanisme yang berlaku saat ini,” kata Sufmi Dasco.