Dengan Tarif Rp. 30 juta, Cassandra Angelie Dikabarkan Sudah 5 Kali Terlibat Prostitusi
Jakarta - Polisi menangkap aktris sinetron Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online. Ia ditangkap di Hotel Ascott di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.
Kasus ini kemudian diumumkan secara resmi melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Dalam jumpa pers tersebut, Kabag Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan membeberkan sejumlah fakta, antara lain soal besaran tarif yang dipasang Cassandra Angelie untuk layanan prostitusi online.
Kepada polisi, kata Zulpan, Cassandra mengaku sudah beberapa kali melakukan praktik prostitusi. "Yang bersangkutan mengaku sudah lima kali," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Penangkapan Cassandra Angelie berawal dari pemberitaan publik tentang maraknya praktik prostitusi online. Menurut Zulpan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber.
Polisi kemudian mengetahui bahwa akan ada praktik prostitusi yang melibatkan Cassandra pada waktu dan tempat penangkapan.
Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra berada di kamar hotel bersama seorang pria. “Saat ditangkap, mereka berada di kamar hotel dalam posisi tidak mengenakan pakaian,” kata Zulpan.
Polisi juga menangkap tiga germo yang berperan menawarkan jasa prostitusi online. Ketiganya berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka juga berperan dalam menampung kiriman uang dari pihak yang menyewa jasa Cassandra.
Zulpan mengatakan Cassandra Angelie dan ketiga mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendakwa mereka dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 angka 21 UU Perdagangan Orang 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun. di penjara, Pasal 506 KUHP. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, sedangkan Pasal 296 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.