Polisi Ungkap Beberapa Publik Figur yang Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Admin

Jakarta - Direktorat Cyber ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengantongi daftar nama-nama tokoh masyarakat yang diduga terlibat prostitusi online yang menyeret nama aktris sinetron Cassandra Angelie.

Kabag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, data tersebut diperoleh dari ponsel seorang germo yang ditangkap dalam kasus prostitusi online.

"Kami akan panggil tokoh masyarakat yang masuk dalam daftar mucikari untuk kepentingan pendidikan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Ketiga mucikari berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021.

Penangkapan tersebut bermula dari pemberitaan publik tentang maraknya praktik prostitusi online. Menurut Zulpan, polisi kemudian melakukan investigasi dan patroli siber.

Polisi kemudian mengetahui bahwa akan ada praktik prostitusi yang melibatkan Cassandra pada waktu dan tempat penangkapan.

Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra berada di kamar hotel bersama seorang pria. “Saat ditangkap, mereka berada di kamar hotel dalam posisi tidak mengenakan pakaian,” kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan, mucikari berperan dalam memasarkan jasa prostitusi online. Mereka juga berperan dalam mengumpulkan uang yang ditransfer dari pelanggan yang menyewa jasa prostitusi.

Para mucikari dan Cassandra Anglie kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendakwa mereka dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 angka 21 UU Perdagangan Orang 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun. di penjara, Pasal 506 KUHP. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, sedangkan Pasal 296 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.