Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Digugat Cerai Karena Mie Instan

Admin

Pasuruan - Seorang mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai oleh istrinya karena masalah pangan. Sang istri mengajukan gugatan cerai setelah suaminya marah karena menolak memasak mie instan dan kopi.

Proses perceraian pria berinisial NW (47) dan istrinya, TM (43), berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021.

NW mengaku menyayangkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, pengadilan agama harus berusaha mendamaikan agar rumah tangganya bisa terselamatkan. NW menceritakan proses perceraiannya.

"Awalnya akhir Mei 2021. Saat itu saya minta dibuatkan mie dan kopi. Dia menolak dan mengatakan 'gaweo dewe' dengan bahasa yang tidak sopan (untuk didengar)," kata NW saat berbincang, Minggu (12/12). /12/2021).

Menurut NW, istrinya memiliki kios yang berjualan di pasar. Ketika dia meminta mie dan kopi, istrinya menolak dan pergi ke pasar.

"Katanya ada jualan. Lalu beberapa menit saya ke pasar, ternyata tidak ada jualan. Saya marah-marah waktu itu. Ramai sekali," jelas pria yang meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan itu. 3 tahun yang lalu.

Usai perkelahian, kata pria asal Panggungrejo, MT itu tak kunjung pulang. MT dan anak-anaknya pulang ke rumah kakak NW selama 3 hari.

"Kemudian saya jemput dan mau pulang. Tiga hari di rumah, dia kabur lagi," jelas NW.

NW menduga, selama MT pergi dari rumah, MT datang ke pengadilan agama berkonsultasi soal gugatan perceraian. "Pemahaman istri saya, yang mengarahkan gugat cerai itu Pusbakum. (Termasuk) harusnya salah satu pihak harus keluar rumah (sebelum menggugat). Tiga bulan setelah peristiwa itu, istrinya saya melayangkan gugatan," urai NW.

Yang disesalkan NM, seharusnya saat istrinya konsultasi, pihak pengadilan agama bisa mengupayakan damai dan tak perlu menggugat. "Yang saya sesalkan, kenapa saat istrinya konsultasi ke PA tidak diupayakan damai. Harusnya dia kasih saran, nggak usah gugat, masalah sepele," ungkap NW.

Sidang akhirnya selesai. Dan pengadilan agama mengabulkan gugatan cerai istri anggota DPRD Pasuruan 2014-2019 tersebut.