Dalam persidangan, polisi di Lahat yang menghamili istri hanya divonis 21 hari penjara
Bripka IS (35), anggota Polsek Lahat yang terlibat hubungan asmara dengan IN (20), istri seorang napi narkoba, divonis 21 hari penjara. Selain itu, Bripka IS juga dihukum penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
Dalam sidang disiplin yang berlangsung di Polda Sumsel, terungkap Bripka IS dan IN memiliki hubungan istimewa.
Keduanya kemudian menjalin hubungan suami istri hingga IN mengandung anak dari hubungan terlarang mereka.
Saat ini, usia kehamilan sudah memasuki dua bulan.
Kabag Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, tindakan yang dilakukan Brigadir ISIS itu telah mencoreng nama baik Institusi Polri.
Pasalnya, diketahui Brigadir IS saat ini memiliki seorang istri dan anak.
“Dia punya istri, tapi ada perempuan lain. Jadi Bripka IS diberikan sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai Desember. 13 Juni 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi tersebut berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis etik sidang tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan atau ancaman yang dialami IN.
Hubungan terlarang antara Bripka IS dan IN didasarkan pada keinginan bersama.
"Jadi, tentang berita yang beredar bahwa pemerkosaan atau pemaksaan itu terjadi, rasanya tidak benar. Soalnya Brigade IS dan IN memang punya hubungan khusus," kata Supriadi.
Selain itu, Supriadi juga mempersilakan Bripka IS untuk membuat laporan jika merasa dirugikan dengan tuduhan pemerkosaan.
“Itu haknya (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita ketahui IN banyak mengungkapkan kata-kata yang tidak benar,” kata Supriadi.