Digugat Cerai Gara-Gara Mie Instan, Mantan Anggota DPRD Ini Polisi Saksi

Admin

Pasuruan - NW (47), mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai oleh istrinya, TM (43). Proses perceraian berlangsung selama 7 bulan.

Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021. NW mengaku sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, tidak ada upaya pengadilan ekstra untuk mendamaikan agar rumah tangganya bisa diselamatkan.

“Mediasi gagal karena memang ingin menggugat. Saat menghadirkan saksi, banyak keterangan saksi penggugat bohong menurut saya. Lalu saya juga menghadirkan dua saksi untuk mengkonter keterangan saksi-saksi penggugat. Dan penggugat tidak membantah keterangan saksi-saksi saya. Ini berarti kesaksian saksi saya benar. Nggak dibantah penggugat," jelas NW.

Selain mengaku menemukan kebohongan saksi penggugat, NW juga menyayangkan berita acara putusan cerai tersebut. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak tertulis.

"Hasil putusan sidang faktanya belum lengkap. Panitera tidak menuliskan beberapa poin dalam sidang tersebut," jelas pria asal Panggungrejo itu.

Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019 ini tidak terima, karena saksi penggugat disebut banyak berbohong selama persidangan. Dia melaporkan atas dugaan kesaksian palsu.

“Di akhir persidangan saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa saya akan melapor ke pihak yang berwajib karena saya telah memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, kesaksian palsu di bawah sumpah. Majelis mengizinkan. Tadi malam saya laporkan ke polisi. Saya ke polisi lagi," pungkasnya.