Komplotan Curanmor di Mojokerto ditangkap, korban senang motornya kembali

Admin

Mojokerto - Sekelompok pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan yang kerap beraksi di Mojokerto ditangkap. Ditemukannya komplotan ini pun membuat 2 korban senang karena akhirnya sepeda motor mereka kembali.

Kapolsek Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, komplotan pencuri itu terdiri dari 3 orang. Yakni Buasil alias Iwan (42) dan RH (23), keduanya warga Lekok, Pasuruan, dan SN, warga Pasuruan.

"Iwan dan RH berkeliling mencari target sepeda motor yang aman untuk dicuri. Iwan sebagai picker, RH memantau situasi di lokasi," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (13/8/2021).

Dony menjelaskan, terakhir kali Iwan dan RH beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto, 26 Juli lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, mereka berhasil kabur dengan sepeda motor Honda Scoopy milik Aura Ardita (18), warga Pacet, Mojokerto.

"Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket," kata Dony.

Tersangka Iwan ditangkap polisi di Pasar Buah Mojosari, Mojokerto pada 27 Juli sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Satreskrim Satya Haprabu Polres Mojokerto kemudian memburu RH dan SN hingga ke Pasuruan. Namun, keduanya berhasil melarikan diri.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah SN sebagai kolektor sepeda motor curian. Yakni 5 motor curian, 4 kunci T, 1 magnet untuk buka tutup, beberapa handphone, 10 plat nomor kendaraan bermotor, dan baju yang dipakai Iwan saat mencuri di depan minimarket Segunung.

"Diduga 10 unit kendaraan telah dicuri oleh komplotan ini. Kami masih mengembangkannya untuk menentukan TKP pencurian dan korban sehingga kami dapat melacak tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan pencurian ini," kata Dony.

Akibat perbuatannya, Buasil alias Iwan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP. Hukuman 9 tahun penjara menantinya.

Dalam kesempatan itu, Dony juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit sepeda motor Honda Beat kepada kedua korban pencurian tersebut. “Sesuai aturan, kami memberikan hak pinjam pakai kepada korban untuk menggunakan kendaraan agar bisa digunakan untuk kegiatan. Setelah persidangan, kendaraan akan dikembalikan sepenuhnya kepada korban,” katanya.

Tersangka Iwan mengaku sudah 7 kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Mojokerto. Residivis kasus pencurian menjual sepeda motor curian kepada SN dengan harga Rp. 3 juta per unit. Ia mengaku membuat kunci T sendiri untuk merusak kontak sepeda motor korban.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya punya istri dan dua anak,” jelasnya menjawab alasan nekat mencuri sepeda motor.

Terungkapnya komplotan pencuri ini membuat 2 korban senang. Karena motor kesayangannya bisa kembali. Seperti yang dialami Aura Ardita (18), pegawai koperasi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

"Alhamdulillah motor saya kembali. Saya tidak menyangka bisa kembali, saya sudah pasrah. Terima kasih Polres Mojokerto yang mengusut kasus ini sampai ditemukan barang buktinya," ujarnya.

Motor Honda Scoopy warna merah, tambah Aura, hilang saat rekan meminjamnya untuk membeli token listrik di minimarket Desa Segunung. Padahal, motor matic itu hasil kerja kerasnya dengan mencicil selama dua tahun.

“Mudah-mudahan para pelaku menyerah, mereka bisa bertobat dan menerima hukuman yang pantas mereka terima,” katanya.