1 NIK Untuk 10 Kg Minyak Goreng Curah per Hari, Bisa Pinjam KTP?

Admin

Jakarta - Pembelian minyak goreng curah kini harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aplikasi KTP atau Peduli Lindungi. Konsumen dibatasi dalam pembeliannya, dimana satu NIK hanya diperbolehkan membeli 10 kg minyak goreng curah per hari.

Ketika kuota harian sudah habis, konsumen baru bisa membeli minyak goreng curah keesokan harinya. Lantas, bagaimana jika konsumen meminjam NIK orang lain untuk membeli minyak goreng curah?

“Menurut kami, sebenarnya setiap manusia yang memiliki NIK memiliki hak untuk membeli. Kalau hak itu dipinjamkan kepada orang, hari itu bukan sesuatu yang ingin kami atur,” kata Pj Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi Marves Rachmad Kaimuddin , Selasa (28/6/ 2022).

Rahmad menambahkan, jika ada masyarakat yang mau bekerja sama meminjamkan KTP, maka pihaknya akan bersikap baik. Namun, jika pengecer minyak goreng curah selalu kehabisan barang meski tidak ada antrian, maka akan dilakukan evaluasi.

Selain itu, Rachmad menambahkan mekanisme pengumpulan KTP menggunakan aplikasi Peduli Lindungii. Katanya kalau muncul warna hijau berarti masih ada kuota untuk beli.

"Kalau warna hijau bisa beli. Kalau warna merah, kuota hari itu sudah habis, silakan datang lagi keesokan harinya," imbuhnya.

Namun, jika orang benar-benar membutuhkannya, maka ia mengizinkan mereka untuk mencari orang lain untuk meminjam KTP mereka. Dengan catatan, pemilik KTP masih memiliki kuota 10 kg pembelian minyak goreng curah.

Rachmad menjelaskan, kuota 10 kg per hari harus memenuhi kebutuhan minyak per orang di Indonesia. Berdasarkan data per kapita, satu orang hanya membutuhkan sekitar 1 liter minyak goreng curah untuk satu bulan.

“Jadi itu 330 kali lipat dari kebutuhan rata-rata. Kami berharap kuota yang besar ini bisa mencukupi,” pungkasnya.