Korupsi Bansos Rp 450 Juta, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Malang - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Malang, PTH (28) tersandung kasus korupsi bansos. Dia menghadapi hukuman seumur hidup.
Penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat PTH dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pembantu pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 ayat 1 diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, sedangkan Pasal 3 diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Pasal 12 juga sama dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Dr Prija Djatmika.
Sebelumnya, Polres Malang dikabarkan mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono menyatakan tersangka PTH merupakan pendamping sosial PKH di kawasan Pagelaran, Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Dimana tersangka telah menggelapkan dana bantuan PKH untuk kurang lebih 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dengan nilai Rp. 450 juta.
"Tersangka (korupsi) adalah pembantu PKH, dana bantuan PKH yang tidak disalurkan itu untuk tahun anggaran 2017 hingga 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta," kata Bagoes saat jumpa pers di Mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8). 8/2021).