SIM C terbagi menjadi tiga jenis, berapa biaya pembuatannya?

Admin

Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bagi pengendara sepeda motor. Dibagi menjadi tiga tipe, yaitu SIM C, C1, dan C2. Bagaimana dengan biaya pembuatannya?

Kepala Seksi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tarif pembuatan SIM baru masih tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). yang berlaku untuk Kepolisian Nasional Indonesia.

“Biaya pembuatan PNBP semuanya sama,” kata Arief, Senin (31/5/2021).

Dalam lampiran peraturan di atas, SIM C baru Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan pengendara, tarifnya sama untuk ketiganya yaitu Rp. 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Ketentuan pembagian ketiga jenis SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2. Pembagian 3 kelompok SIM C:

1. SIM C, berlaku untuk mengendarai sepeda motor jenis ranmor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik);

2. SIM CI, berlaku untuk mengendarai Ranmor Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau sejenis Ranmor yang menggunakan tenaga listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengendarai sepeda motor jenis ranmor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau sejenis ranmor yang menggunakan tenaga listrik.

Perlu diketahui, setiap pemohon SIM yang ingin naik kelas juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. “Peningkatan kelas SIM akan dikenakan biaya PNBP SIM baru,” kata Arief.

Tidak ada perbedaan tarif, tapi kelas SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam jangka waktu satu tahun.

- Untuk mengajukan upgrade ke CI, miliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk memiliki SIM CII, SIM CI telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Usia kepemilikan SIM C kini juga terbagi menjadi tiga jenis sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

2. 18 (delapan belas) tahun untuk CI SIM;

3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Arief mengatakan, aturan pembagian ketiga jenis SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021 dan masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak disahkan. berlakunya.