BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Hapus Kelas 1, 2, 3, Ini Iuran Yang Berlaku
Kontribusi BPJS Kesehatan tidak berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dimulai kemarin, 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan diganti dengan Kelas Standar Rawat Inap (KRIS).
Saat ini, uji coba KRIS sedang dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Jadi, mulai Juli ini di 5 rumah sakit tersebut sudah tidak ada lagi iuran BPJS kelas 1,2 dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS Kesehatan, agar dapat menikmati layanannya. BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, Juli merupakan uji coba penerapan KRIS di 5 RS pemerintah saja,” kata Pps, Kabag Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, Kamis (30/09) lalu. 6/2022).
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, secara umum pelayanan peserta JKN di rumah sakit tetap berjalan seperti biasa. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta program JKN.
Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan Efektif Juli 2022
Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Pendapatan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya 5% dari upah.
Rinciannya adalah bahwa 4% dibayar oleh majikan dan 1% oleh pekerja. Ia juga menyatakan bahwa ada batas atas dan batas bawah untuk perhitungan iuran BPJS. “Untuk penghitungan iuran ini juga diterapkan batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas Rp 12.000.000,” ujarnya.
“Penghitungan iuran dari penghasilan hanya berlaku untuk jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang menerima upah tetap dari majikannya,” lanjutnya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp. 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 13 juta, iuran yang dibayarkan masih 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta di sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS yang diinginkan.
Kelas 1 Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 Rp. 35.000 per orang per bulan
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi, bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan atau tidak memiliki penghasilan, ia dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan golongan peserta PBI kelas 1, 2 atau 3. yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk fakir miskin dan dhuafa yang terdaftar sebagai peserta PBI, iuran sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan iuran Pemerintah Daerah sesuai dengan kekuatan fiskal masing-masing daerah.
Demikian informasi besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas standar terbaru yang akan berlaku mulai Juli 2022.