Pembeli Pertalite & Solar Harus Mendaftar Mulai 1 Juli 2022

Admin

Pembelian Pertalite dan solar akan diatur sepenuhnya. Bagi masyarakat yang berhak membeli BBM dan subsidi yang telah ditetapkan, harus mendaftar di MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Langkah ini diambil karena selama ini konsumen tidak berhak mengonsumsi Pertalite dan solar. Jika tidak diatur, kuota yang ditetapkan setiap tahun akan dilanggar.

Untuk memastikan mekanisme distribusi lebih tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga berinisiatif melakukan uji coba distribusi Pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang telah terdaftar di sistem MyPertamina.

“Website MyPertamina sudah kita siapkan yaitu https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar bisa mendaftarkan datanya melalui website ini, kemudian Tunggu apakah kendaraan dan identitasnya dipastikan sebagai pengguna terdaftar. Sistem MyPertamina akan membantu kami mencocokkan data pengguna," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum memiliki aplikasi MyPertamina, karena semua pendaftaran dilakukan di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pengguna yang telah mendaftarkan kendaraan dan identitasnya kemudian akan menerima notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok dan dapat membeli Pertalite dan solar.

“Yang terpenting pastikan sudah menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika semua data sudah benar maka konsumen bisa melakukan transaksi di SPBU dan semua transaksi akan tercatat secara digital.” Ini bisa menjadi acuan dalam melakukan transaksi. program atau kebijakan terkait subsidi energi dengan pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati BBM bersubsidi,” lanjutnya.

Rencananya uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.