Tanggapan Dudung Disinggung Meme Lepas Baliho - Tak Berani Lawan KKB Papua

Admin

Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman angkat bicara soal meme di media sosial yang menyebut dirinya tidak berani melawan kelompok separatis teroris Papua. Dudung mengatakan dirinya sebagai KSAD tidak memiliki kewenangan.

"Ada meme di media sosial, 'Dudung ini tidak berani'. Kemarin dia berani nyabut baliho, sekarang dia tidak berani ke Papua (padahal) karena saya tidak punya wewenang, " kata Dudung di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (7/2). /2022).

Dudung mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah dan konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Sebab, lanjutnya, itu kewenangan Panglima TNI.

“Nah, itu terkait operasi. Saya sebagai KSAD tidak berwenang menentukan langkah baik, taktik strategis dan konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua,” jelas Dudung.

"Itu semua di ranah Mabes TNI atau Panglima TNI. Saya tidak bisa melakukan itu KSAD," tambahnya.

Dudung menjelaskan, meski Angkatan Darat sedang beroperasi, Dudung tidak boleh memerintahkan para panglima prajurit di lapangan. Dudung hanya diperbolehkan menanyakan kondisi, baik dari prajuritnya maupun logistiknya.


"Perlu kamu tahu ini, meskipun Angkatan Darat beroperasi, saya tidak bisa memerintahkan komandan brigade, komandan batalyon. Saya hanya bisa bertanya, 'Danyon apa kabar anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Bagus?' Cuma nanya itu," kata Dudung.

Lebih lanjut Dudung mengatakan, terkadang orang salah persepsi tentang fakta bahwa jika seorang prajurit TNI AD terbunuh, dianggap KSAD yang memberikan perintah yang salah.

"Kadang-kadang orang salah paham. Tentara sudah mati, mereka mengira KSAD yang salah memberi perintah," kata Dudung.

Kepala Staf Angkatan Darat

Untuk diketahui, pasukan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tugas dan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan adalah sebagai berikut:

1. Memimpin Angkatan dalam mengembangkan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.

2. Membantu Panglima dalam merumuskan kebijakan mengenai pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan dimensinya masing-masing.

3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.

4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan dimensi masing-masing yang diberikan Panglima TNI.

Salah satu operasi militer TNI terkait penanggulangan gerakan separatis. Kewenangan penggunaan kekuatan TNI ini menjadi tanggung jawab Panglima TNI.

Pasal 19

(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI ada pada Panglima TNI.

(2) Dalam hal penggunaan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komandan bertanggung jawab kepada Presiden.