Pemerintah: Tes Negatif, Tetap Isolasi Karena Sudah Kontak Erat dengan Positif Covid-19

Admin

Pemerintah kembali memberikan pembinaan kepada masyarakat yang baru-baru ini melakukan kontak dekat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Tes pertama harus dilakukan 24 jam setelah kontak dekat. Bisa PCR atau antigen, pemilihan tes didasarkan pada kriteria daerah pemeriksaan," katanya dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 9 Februari 2022.

Jika tes pertama negatif, Reisa meminta masyarakat untuk tidak langsung berasumsi bahwa mereka pasti tidak terinfeksi. “Harus tetap karantina mandiri, sambil memantau gejala yang muncul,” ujarnya.

Orang dengan kondisi ini juga diminta untuk melakukan tes ulang pada hari kelima isolasi mandiri. Jika hasil tes kedua negatif, maka masyarakat tidak perlu lagi menjalani isolasi mandiri. "Tetapi jika hasil tes (kedua) positif, maka lanjutkan isolasi seperti sebelumnya," katanya.

Jika hasil tes pertama positif, masyarakat diminta segera mengisolasi diri di rumah. “Dengan dipantau melalui telemedicine atau Puskesmas, ikuti anjuran dan dosis obat dan vitamin dari dokter, jika muncul gejala segera periksakan,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan telah memberikan instruksi isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 di tengah varian Omicron ini. Arahan ini diatur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omikron pada 17 Januari 2022.

Peraturan baru memungkinkan pasien Omicron, tanpa gejala dan gejala ringan, untuk mengisolasi diri jika mereka memenuhi persyaratan klinis dan rumah. “Pada kasus terkonfirmasi Covid-19 yang asimtomatik atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosa konfirmasi,” bunyi surat edaran angka 1 huruf b tersebut.

Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak gejala muncul ditambah minimal tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Persyaratan klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut; berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan berkomitmen untuk tetap terisolasi sebelum diizinkan keluar.

Lebih lanjut, Reisa mengatakan ada dua bentuk kontak dekat. Pertama, tatap muka berdekatan dalam radius kurang dari satu meter selama 15 menit atau lebih. Kedua, kontak fisik langsung, berjabat tangan, berpegangan tangan, berpelukan, dan lain-lain.

Reisa menyebut banyak orang yang salah. Bahwa jika ingin bebas dari masker dan menjaga jarak, cukup melakukan tes mandiri dan memastikan hasilnya negatif. Padahal, kata dia, hasil tes hanya menunjukkan kondisi real time saat sampel diambil. “Padahal ada masa inkubasi virus tersebut,” ujarnya.