Babak Baru Masalah Kelangkaan Minyak Goreng
Bukannya teratasi, masalah kelangkaan stok minyak goreng telah memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia melihat adanya dugaan penimbunan yang menyebabkan kosongnya pasokan di rak supermarket dan pasar modern.
Kelangkaan tersebut terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng dengan harga Rp. 14 ribu dengan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Januari dan merupakan respon atas kenaikan harga acuan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kenaikan harga CPO sebelumnya telah mendorong harga minyak goreng menjadi lebih dari Rp. 20 ribu per liter.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga minyak goreng pada Desember 2021 naik 34 persen dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Pada Desember 2020, harga eceran minyak goreng Rp 15.792 per liter, sedangkan pada Desember 2021 sudah mencapai Rp 21.125 per liter.
Dianggap tidak efektif, kebijakan kebijakan minyak diganti dengan peraturan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan ini juga disertai dengan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) dan kewajiban harga dalam negeri (DPO). .
Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan produsen untuk memenuhi tingkat kebutuhan dalam negeri jika ingin mengekspor minyak goreng. Volume pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor. Artinya, jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban DMO 20 persen, pemerintah tidak akan membuka keran ekspor. Setelah peraturan itu dikeluarkan, minyak goreng semakin menghilang di supermarket.
Kantor Staf Kepresidenan menyoroti persoalan minyak goreng yang belum terselesaikan. Pakar Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, melihat waktu tunggu pengisian stok yang mencapai 2-3 hari memperparah kondisi kelangkaan minyak.
"Tidak sebanding dengan tingginya daya beli masyarakat. Ini membuat minyak goreng sulit didapat. KSP berharap waktu tunggu dipersingkat," kata Edy, Rabu, 9 Februari 2022.
Edy meminta Kementerian Perdagangan bertindak cepat untuk mendorong produsen memasok pasokan ke pasar sehingga masalah kelangkaan segera teratasi. Di sisi lain, ia berharap jaringan ritel mengikuti aturan pemerintah untuk menjual harga minyak sesuai benchmark teratas agar tidak menimbulkan polemik baru.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya memantau kondisi minyak goreng di 34 provinsi. Selain masalah penimbunan, Ombudsman menemukan perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional serta munculnya panic buying.
“Pemerintah harus membentuk satgas untuk menangani pengaduan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman menyarankan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan dalam memasok 10-15 persen minyak goreng dari total permintaan pasar. Di sisi lain, di tengah kenaikan harga referensi CPO, Yeka mengatakan pemerintah harus memastikan stok komoditas harus diprioritaskan untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kemendag mencatat sepanjang awal Januari stok minyak goreng menumpuk di gudang produsen dan distributor. Hingga Kamis 3 Februari lalu, jumlahnya mencapai 628 juta liter, baik curah maupun kemasan.
Penimbunan terjadi setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan. Peraturan ini mengatur tentang pengadaan minyak goreng satu harga dengan kemasan sederhana. Produsen diminta memproduksi 200 juta liter minyak per bulan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan produsen keberatan karena harus menambah tenaga kerja dan bahan baku. "Produser tidak mau," katanya.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga tidak menanggapi Tempo saat dihubungi, Rabu, 9 Februari, terkait dugaan penimbunan di tingkat produsen hingga distributor. Namun, pada 29 Januari lalu, Sahat sempat menyampaikan bahwa eksportir mengalami kerugian akibat pelaksanaan kewajiban DMO.
“Ekspor sangat terganggu. Banyak biaya atau denda yang harus ditanggung, seperti biaya demurrage akibat pembatalan ekspor,” ujarnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah harus menahan ekspor agar harga referensi CPO internasional tidak semakin meningkat. "Pengusaha tahu ini menghasilkan uang," katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan pasokan minyak goreng kemasan ke pasar ritel belum memenuhi permintaan dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan service level atau tingkat pemenuhan pasokan hanya 6 persen dari total pesanan di seluruh gerai.
"Jadi perhitungannya kalau kita pesan seribu 60 yang datang. Kalau kita pesan 10 ribu hanya 600 yang datang. Yang jelas di bawah 10 persen," kata Solihin saat dihubungi akhir Januari lalu.
Selain masalah pasokan, Solihin mengatakan tingginya keinginan masyarakat untuk menimbun minyak goreng menjadi salah satu penyebab pasokan di pasar modern, supermarket, dan gerai minimarket menjadi langka. Berdasarkan catatan Aprindo, stok yang seharusnya cukup untuk dua minggu itu ludes hanya dalam dua hari.