Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Dalam Kasus Prostitusi Online

Admin

Jakarta - Kabag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, dalam kasus prostitusi online. Menurut Zulpan, penangkapan itu terjadi pada Rabu malam, 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra berada di kamar hotel bersama seorang pria. "Saat ditangkap, mereka berada di kamar hotel," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, penangkapan Cassandra berawal dari pemberitaan publik tentang maraknya praktik prostitusi online. Dalam penyelidikan, penyidik ​​mengetahui akan ada praktik prostitusi yang melibatkan Cassandra.

Menurut Zulpan, polisi juga menangkap tiga mucikari yang berperan menawarkan jasa prostitusi online. Ketiganya berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka juga berperan dalam menampung kiriman uang dari pihak yang menyewa jasa Cassandra.

Zulpan mengatakan Cassandra Angelie dan ketiga mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendakwa mereka dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 angka 21 UU Perdagangan Orang 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun. di penjara, Pasal 506 KUHP. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, serta Pasal 296 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.