Novel Baswedan Bersedia Jadi Polisi ASN
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersedia menandatangani persyaratan menjadi pegawai negeri sipil (ASN) di Polri. Novel merupakan satu dari 44 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Nasional (TWK) yang bersedia direkrut menjadi Korps ASN Bhayangkara.
Sedangkan total yang tidak lolos TWK KPK saat itu adalah 57 orang. "Ya saya dalam posisi menerima," kata Novel di Mabes Polri usai sosialisasi rekrutmen ASN, Senin (6/12/2021).
Novel menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan pegawai KPK itu akan direkrut ke Polri untuk jabatan terkait pencegahan korupsi. “Ya tentu penjelasannya sudah disampaikan Kapolri dari awal, Kapolri juga mengatakan terkait hal-hal yang berkaitan dengan masalah pencegahan,” kata Novel.
Menurut Novel, posisi pencegahan tersebut sejalan dengan antusiasme sebagian besar mantan pegawai KPK yang menyatakan siap bergabung dengan institusi Polri. “Dan saya kira hal-hal yang disampaikan Kapolri memang isu strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya bidang pencegahan, terkait pencegahan,” kata Novel.
Diketahui, 44 mantan pegawai KPK setuju direkrut sebagai ASN Polri. Sedangkan delapan orang menolak. Sementara satu orang meninggal, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Telah terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Mantan Pegawai KPK.
Pengangkatan khusus tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (5) yang menyatakan bahwa 56 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah menjadi pegawai dinyatakan tidak dapat dimutasi menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini khusus diangkat menjadi pegawai ASN Polri. .