Mahasiswi yang Meninggal Minum Racun Ternyata Melakukan Dua Kali Aborsi
Mojokerto - Anggota Polsek Pasuruan, Bripda RB dan pacarnya sudah dua kali melakukan aborsi menggunakan Cytotec. Terakhir, aborsi dilakukan saat mahasiswi asal Mojokerto itu saat kandungan berusia 4 bulan.
Wakil Kapolres Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda RB menjalin hubungan asmara dengan NWR sejak Oktober 2019. NWR merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Mereka sudah saling kenal sejak Oktober 2019. Saat itu mereka menonton bersama peluncuran distro pakaian di Malang. Kemudian mereka bertukar ponsel, setelah itu mereka resmi berkencan," kata Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Sabtu (4/12). /2021).
Selama pacaran, lanjut Slamet, Bripda RB dan NWR sempat menjalin hubungan suami istri. Kedua sejoli itu melakukan hubungan intim di rumah kos dan hotel di Malang pada tahun 2020 hingga 2021.
"Kami juga mendapat bukti bahwa selama pacaran, Oktober hingga Desember 2021 (Bripda RB dan NWR) melakukan aborsi bersama," katanya.
Aborsi pertama pada Maret 2020 dilakukan saat usia kehamilan NWR hanya hitungan minggu. Sedangkan aborsi kedua pada Agustus 2021 saat NWR hamil 4 bulan. Dua aborsi menggunakan obat Cytotec.
“Saat ditemukan positif (NWR hamil), mereka membeli obat bersama-sama, yang pertama dan yang kedua,” jelas Slamet.
Akibat perbuatannya itu, Bripda RB dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto Pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara menantinya.
Tak hanya itu, anggota Polres Pasuruan juga akan dikenakan sanksi etik. Ia diancam akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Pasalnya, Bripda RB dinilai melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mulai hari ini, dia ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim.
Sedangkan nasib NWR berakhir tragis. Gadis berusia 23 tahun itu ditemukan tewas bersebelahan dengan makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Jepang, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun kalium yang dicampur dengan teh. Polisi menemukan sisa racun dalam botol plastik di samping tubuh korban.