Curi Uang Negara Rp18 Miliar, Sindikat Peretas Kartu Prakerja Ditangkap

Admin

BANDUNG - Seorang hacker yang menjadi pemeran utama dalam sindikat pembuatan Kartu Prakerja fiktif telah ditangkap oleh Polda Jabar. Pelaku merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur berinisial BY.

Pelaku ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan pengembangan pasca penggerebekan sindikat pembuatan Kartu Prakerja fiktif di sebuah kamar hotel di Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, ternyata pelaku utama tidak ada (kamar hotel), dia berada di suatu titik di luar pulau. Kami mengejar dan dalam tiga hari kami menangkap dan mengamankan BY sebagai aktor akses ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda. Kombes Jabar Arief Rachman di Mapolres Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/6/2021).

Menurut Arief, BY bertindak sebagai peretas yang membobol database kependudukan untuk mendapatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pelaku, kata Arief, membobol database BPJSketenagakerjaan.go.id (sebelumnya menyebut database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Soal modus, Arief menjelaskan, awalnya sindikat ini menggunakan data kependudukan yang diperoleh dari grup Telegram. Kemudian, data tersebut didaftarkan dalam program Kartu Prakerja dan didaftarkan dengan data yang diretas ke website www.dashboard.prakerja.go.id.

“Setelah dana Kartu Prakerja dicairkan, mereka kemudian mentransfer dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank,” jelas Arief.

Lewat aksinya, lanjut Arief, BY berhasil mengantongi ratusan ribu data NIK beserta foto-fotonya. Dari ratusan ribu data tersebut, BY dan empat anggota sindikatnya berhasil memverifikasi 10.000 akun yang telah didaftarkannya di dashboard prakerja.go.id.

"Geng ini melakukan aksi kejahatan ini sejak 2019. BY dan empat temannya berhasil meraup untung hingga Rp 18 miliar dengan pendapatan rata-rata per bulan 500 juta," kata Arief.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Hukumannya sampai lima tahun penjara," katanya.

Diketahui, Polda Jabar mengungkap praktik pembuatan Kartu Prakerja fiktif yang sudah berlangsung sejak tahun 2019. Pelaku meraup untung hingga Rp. 18 miliar dari praktik jahat ini.

Terungkapnya praktik sindikat pembuatan Kartu Pra Kerja fiktif tak lepas dari banyaknya pemberitaan terkait kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan secara bebas.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik ​​kemudian melakukan pencarian dan patroli siber. Dalam proses penyelidikan, tim akhirnya menemukan sindikat perdagangan data.

Dalam kasus yang diungkap Subdirektorat 1 Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Kompol Andry Agustiano, sebanyak empat pelaku yakni AP, AE, RW dan WG berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Bandung.