Tersangka Kasus Penipuan Ini Mengaku Positif COVID-19 Hindari Pemeriksaan

Admin

Pasuruan - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Pasuruan membuat surat positif Covid-19 palsu. Hal itu dilakukannya untuk menghindari interogasi polisi.

Tersangka ini adalah MAC (41). Dengan memalsukan surat hasil tes PCR COVID-19, ia berharap pemeriksaan bisa ditunda. Namun, penyidik ​​Satreskrim curiga aksi MAC terbongkar.

"MA ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Dan karena kasus ini, kami juga menetapkan dia sebagai tersangka pemalsuan surat," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021). ).

Terungkapnya aksi MAC berawal saat penyidik ​​memanggil kasus kedua dugaan penipuan dan penggelapan pada 29 Juli 2021. MAC tidak datang memenuhi panggilan dengan mengirimkan surat hasil PCR yang menyatakan positif COVID-19 dari RS Grati, tertanggal Juli 26, 2021.

Surat hasil PCR membuat penyidik ​​merasa aneh. Pasalnya, sebulan sebelumnya MAC juga tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan mengirimkan surat hasil tes PCR positif COVID-19, tertanggal 24 Juni 2021. Penyidik ​​akhirnya mengonfirmasi dan mengklarifikasinya ke RS Grati.

“Dari hasil klarifikasi ternyata pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hasil PCR atas nama MAC pada 26 Juli lalu. Pihak rumah sakit baru mengeluarkan hasil PCR pada 24 Juni,” jelas Adhi.

Atas dasar itu, penyidik ​​kemudian mengamankan MAC. MAC juga mengaku telah memalsukan surat hasil tes PCR ke percetakan.

“Surat hasil PCR asli tanggal 24 Juni 2021 dicetak ulang dan hanya diubah tanggalnya menjadi 26 Juli 2021,” jelas Adhi.

MAC mengaku sengaja memalsukan surat hasil tes PCR untuk menghindari penyidikan oleh penyidik ​​atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Ya, saya memalsukan agar tidak diperiksa. Saya tes positif, lalu saya memalsukan surat itu," kata MAC.

MAC mengaku memalsukan sertifikat hasil tes PCR atas inisiatif sendiri. Ini juga pertama kalinya dia melakukannya. "Baru kali ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, selain sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, MAC juga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.