Perbuatan Bejat Pacar Menutupi Pembunuhan Wanita Hamil di Kost Semarang
Semarang - Polisi mengukuhkan Agung Dwi Saputra (18) sebagai pelaku pembunuhan S (23), wanita hamil 8 bulan di sebuah rumah kos di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebut Agung berpura-pura meminta bantuan tetangga kosnya untuk mengelabui pembunuhan sadis itu.
"Dia minta tolong ke kamar tetangga, seolah ingin menyampaikan bahwa pacar tersangka ditemukan tewas saat tersangka sedang tidur, makanya dia sampaikan ke tetangga sebelah kiri dan kanan kost," kata Kapolres Semarang. Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di kantornya, Minggu (22/8/2021).
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (20/8) pukul 10.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mencoba meminta bantuan tetangga kosnya dengan dalih menemukan pacarnya tewas dalam mulut berbusa.
Salah satu tetangga kosnya kemudian menelepon polisi. Dari pemeriksaan polisi, ditemukan beberapa tanda kekerasan di tubuh korban yang berujung pada dugaan pembunuhan.
“Pertama, korban diduga mati lemas akibat tekanan kuat di mulut. Kedua, ada darah merembes di bagian belakang kepala, diduga akibat membenturkan kepala korban ke benda keras atau mungkin tembok. saat kejadian, pelaku (juga) menginjak-injak dada dan perut korban,” jelas Irwan.
Kepada polisi, Agung mengaku telah membunuh kekasih yang telah dikencaninya selama setahun. Irwan mengatakan, pelaku bahkan sudah berulang kali meminta korban menggugurkan kandungannya hingga 8 bulan.
"Pemicunya, korban berulang kali meminta bantuan kepada beberapa pacarnya untuk mengambilkan minum, baju, membawanya ke kamar mandi," kata Irwan.
Sementara itu, tersangka Agung mengaku emosi karena korban sering dimintai tolong. Apalagi saat itu, Agung mengaku sibuk bermain dengan ponselnya.
“Karena saya sering disuruh menanyakan hal-hal yang sering membuat saya emosi, sering mengambil air minum, pakaian atau diminta membantu saya ke kamar mandi,” kata Agung.
"Saat itu saya sedang bermain di ponsel saya, menonton YouTube," tambahnya.
Kini Agung dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Agung terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.