Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak Menurun, Apa Urgensinya?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan / atau Wajib Pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). .
PPN dibebankan ke konsumen terakhir dalam rantai distribusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pemungut PPN. Pihak ketiga adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak. untuk mengenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan amandemennya. Jika kita bandingkan dengan kehidupan sehari-hari, jika kita berbelanja sabun di supermarket dan dikenakan PPN 10%, maka supermarket itu disebut PKP.
Siapa yang berhak menjadi PKP?
Sebagai pemungut pajak, tentu ada syaratnya. Ada beberapa kriteria wajib pajak yang diwajibkan menjadi PKP. Wajib pajak dengan omzet atau omzet bruto dalam satu tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar wajib menjadi PKP. Sedangkan Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar diperbolehkan memilih menjadi PKP.
Setelah mengajukan pengukuhan PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), calon PKP akan lolos survey yang dilakukan oleh KPP dalam proses pengesahan dan penetapan pengukuhan PKP. Mengapa wajib pajak yang omzetnya di bawah ambang batas PKP boleh memilih menjadi PKP? Dari sisi DJP, DJP memiliki keunggulan bahwa peningkatan PKP akan menyebabkan peningkatan pemungut PPN dan secara otomatis meningkatkan peluang peningkatan penerimaan pajak dari PPN. Sedangkan dari sisi calon PKP, calon PKP juga diuntungkan karena dapat mengkredit Pajak Masukan yang telah dibayar dengan Pajak Keluaran.
Bagi masyarakat awam yang belum mengenal istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Pajak Masukan (PM) adalah PPN yang telah dibayarkan kepada penjual, sedangkan Pajak Keluaran (PK) adalah pajak yang dipungut dari pembeli. Apabila Wajib Pajak menjadi PKP, ia akan mendapatkan fasilitas untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarkannya kepada penjual sebelumnya untuk pembelian barang kena pajak dan / atau jasa kena pajak dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya kepada pembeli barang kena pajak dan / atau layanan kena pajak. Secara tidak langsung Wajib Pajak PKP ini tidak perlu dibebani PPN atas barang dagangan dan / atau jasa. Perusahaan asuransi PPN ini adalah konsumen akhir.
Batas omset PKP diturunkan
Seperti kita ketahui, ke depan permintaan penerimaan negara akan semakin tinggi, ditambah pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 telah melemahkan perekonomian. Banyak karyawan yang di-PHK, banyak perusahaan baik kecil maupun besar tutup, banyak pengusaha yang gulung tikar, yang semuanya mengakibatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan menurun. Sebagai rencana ke depan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak bertekad mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197 / PMK.03 / 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, ambang batas PKP adalah Rp 4,8 miliar, sebelumnya Rp 600 juta. Tujuan awal dari kenaikan batas omzet ini agar wajib pajak dunia usaha agar fokus menggunakan skema PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan tidak dibingungkan dengan kewajiban PPNnya.
Namun setelah 7 tahun berjalan dan jika dibandingkan dengan negara lain, batas di Indonesia termasuk yang tertinggi. Jika batas omzet diturunkan maka berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari jenis PPN karena jangkauan pemungut PPN akan semakin luas. Bayangkan jika limit diturunkan, berarti wajib pajak penyampaian BKP dan / atau JKP yang omzetnya kecil wajib menjadi PKP dan wajib memungut PPN kepada konsumennya. Hal ini berdampak baik pada peningkatan potensi PPN, namun di sisi lain juga menyulitkan wajib pajak.
Seperti kita ketahui, Indonesia sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi. Banyak pengusaha yang baru memulai atau memulai bisnisnya lagi. Jika wajib pajak ini diwajibkan menjadi PKP karena batas omzet PKP kecil, mereka akan diminta untuk memungut PPN. Hal ini dapat menghasilkan 10% lebih banyak barang dagangan / jasa mereka dibandingkan dengan pengusaha non-PKP lainnya, terutama pengusaha mikro dan kecil.
Memang pengambilan keputusan tidak akan menyenangkan semua pihak. Di satu sisi, penurunan batas penghasilan PKP akan memperluas jangkauan wajib pajak PKP yang secara otomatis akan meningkatkan potensi penerimaan pajak jenis PPN, namun di sisi lain hal ini akan memberatkan pengusaha mikro dan kecil karena akan berkurang. bersaing dengan wajib pajak non-PKP. Hingga tulisan ini dibuat, pemerintah belum menetapkan peraturan tentang pengurangan batas omzet PKP.